Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Izin Lokasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2009
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Izin Lokasi di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengatur penanaman modal dan melaksanakan penataan ruang dalam aspek pertanahan, serta menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal untuk memiliki izin lokasi, dengan pengecualian tertentu.
  2. Persyaratan tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi, yaitu harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan, kelautan, pertambangan, dan kehutanan.
  3. Luas maksimum tanah yang dapat dikuasai oleh perusahaan atau grup perusahaan, bervariasi tergantung jenis usaha (perumahan, industri, perkebunan, tambak). Ketentuan ini tidak berlaku untuk BUMN, BUMD, atau badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara atau dalam rangka Go Publik.
  4. Jangka waktu izin lokasi bervariasi (1-3 tahun) tergantung luas tanah, dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun jika perolehan tanah sudah mencapai lebih dari 50%. Jika tidak selesai, tanah dapat digunakan dengan penyesuaian atau dilepaskan.
  5. Tata cara pemberian izin lokasi berdasarkan pertimbangan penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah, dengan konsultasi bersama masyarakat pemegang hak atas tanah.
  6. Hak dan kewajiban pemegang izin lokasi, termasuk membebaskan tanah berdasarkan kesepakatan, menghormati hak pihak lain, melaporkan perolehan tanah, dan larangan memperjualbelikan izin.
  7. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan izin lokasi oleh pejabat yang ditunjuk.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin lokasi yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajibannya dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 2. Izin lokasi dapat dicabut apabila tidak memberikan tanggapan atas peringatan tertulis yang diberikan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.