Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 13/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan bertujuan untuk mencegah perdagangan anak dan perempuan, memberikan perlindungan dari eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya.

Peraturan ini mengatur pencegahan preemtif melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas pendidikan dan pelatihan, pembukaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Pencegahan preventif dilakukan melalui koordinasi antar instansi, sistem pengawasan, perizinan, sistem informasi, pendataan PPTKIS dan korporasi, serta pemantauan tenaga kerja yang bekerja di luar daerah domisili. Peraturan ini melarang perdagangan, mempekerjakan, dan melibatkan anak dan perempuan pada pekerjaan yang merendahkan martabat manusia, dengan penanggulangan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, dan masyarakat.

Penanganan korban meliputi penampungan, pendampingan, penjemputan, koordinasi pemulangan, pelaporan tindak pidana, dan bantuan hukum. Pemerintah provinsi wajib melakukan rehabilitasi melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis, pengembalian ke keluarga atau masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Rencana Aksi Daerah, pembentukan Gugus Tugas, kerjasama dan kemitraan, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak dan perempuan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, dan pemulangan korban, serta pengawasan terhadap PPTKIS dan korporasi. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber dana lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan perdagangan orang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. PPTKIS/Korporasi yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan anak dan perempuan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 2. Pejabat Negara yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan anak dan perempuan dikenakan sanksi administrasi pemberhentian dari jabatan dan/atau sanksi lain sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).