Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 09/2020 · Perda Kabupaten Tabalong No. 09 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tabalong.

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban warga negara, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, masyarakat, orang tua, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya dana pendidikan, menyelenggarakan pendidikan bermutu tanpa diskriminasi, menyelenggarakan program wajib belajar, memberikan layanan dan kemudahan pendidikan, menetapkan bantuan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan kedinasan, membantu penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat, menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan, menetapkan kebijakan pengembangan kompetensi dan kesejahteraan pendidik, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, membina peserta didik berpotensi, memberikan bantuan biaya pendidikan, dan menyelenggarakan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar, pendirian dan pengelolaan satuan pendidikan, perubahan dan penggabungan satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan, pendidikan nonformal, sistem penerimaan peserta didik baru dan mutasi, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, bahasa pengantar, evaluasi dan sertifikasi, pengawasan, penjaminan mutu pendidikan, wajib belajar, pendidikan informal, pendidikan inklusif, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, kerjasama, serta sanksi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tabalong dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administrasif dapat berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, atau pembubaran. 3. Pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang mengandung unsur pidana dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.