Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 1/2019 · Perda Kabupaten Karimun No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2019Tanggal Penetapan:15 Januari 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku04 Juli 2019
Tanggal Penetapan15 Januari 2019
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum ditetapkan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, sejalan dengan dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk. Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  1. Ketertiban jalan dan angkutan jalan, meliputi larangan mengemis, mengadakan pertunjukan di jalan, mengangkut limbah berbahaya tanpa prosedur yang sesuai, dan melakukan balapan liar.
  2. Ketertiban jalur hijau, taman, dan tempat umum, meliputi larangan merusak fasilitas umum, tinggal di jalur hijau, melakukan vandalisme, dan membangun tempat usaha tanpa izin.
  3. Ketertiban penyelenggaraan sarana promosi dan informasi, meliputi larangan menyelenggarakan promosi tanpa izin dan pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  4. Ketertiban sungai, saluran air, kolong/danau, dan pinggir pantai, meliputi larangan membuang sampah dan limbah, melakukan kegiatan usaha tanpa izin, dan mendirikan bangunan di daerah penguasaan sungai.
  5. Ketertiban lingkungan, meliputi larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah, merusak fasilitas umum, dan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
  6. Ketertiban tempat usaha dan usaha tertentu, meliputi larangan melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin, terutama terkait minuman beralkohol, barang bekas, limbah berbahaya, dan hewan ternak.
  7. Ketertiban bangunan, meliputi larangan mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik Pemerintah Daerah atau fasilitas umum.
  8. Ketertiban kesehatan, meliputi larangan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa izin, praktik pengobatan tradisional yang membahayakan, merokok di kawasan tanpa rokok, dan menjual obat tanpa izin.
  9. Ketertiban kependudukan, meliputi larangan memiliki kartu tanda penduduk ganda dan tinggal menetap tanpa dokumen resmi.
  10. Ketertiban sosial, meliputi larangan meminta sumbangan di jalan tanpa izin, bergelandangan, mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dan melakukan tawuran.
  11. Ketertiban tempat hiburan dan keramaian, meliputi larangan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin dan melaksanakan kegiatan yang menyimpang dari izin.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketertiban umum dan berwenang untuk mengkoordinasikan serta mengatur ketertiban umum. Masyarakat berhak mendapatkan ketertiban dan keamanan serta wajib berperan serta dalam menciptakan ketertiban umum.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 23 dapat diberikan sanksi administratif berupa: Teguran lisan. Teguran tertulis. Penghentian sementara kegiatan. Penghentian tetap kegiatan. Pencabutan sementara izin. Pencabutan tetap izin. Denda administratif. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.