Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 17/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2013Tanggal Penetapan:9 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku09 September 2013
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disempurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
  2. Selisih anggaran dengan realisasi Surplus/(Defisit) sejumlah Rp154.444.858.809,23.
  3. Lampiran laporan keuangan terdiri atas Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  4. Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)