Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 5/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2024Tanggal Penetapan:17 Juli 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku17 Juli 2024
Tanggal Penetapan17 Juli 2024
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak yang efektif, efisien, optimal, transparan, akuntabel, serta tertib administrasi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum serta sinergitas dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak di Kabupaten Sumedang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan kualitas hidup perempuan yang meliputi pengarusutamaan gender (PUG), pelembagaan PUG di lingkungan Perangkat Daerah, pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan (Ormas), penguatan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan, dan peningkatan kapasitas perempuan. Selain itu, diatur pula mengenai pelindungan perempuan, termasuk pemenuhan hak-hak perempuan, perlindungan dalam konflik, perlindungan sebagai saksi dan/atau korban, perlindungan dari kekerasan berbasis gender dalam bencana, dan perlindungan perempuan penyandang disabilitas. Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai pelindungan anak, termasuk kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan pelindungan anak, pemenuhan hak anak, pelindungan khusus anak, dan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Diatur pula mengenai peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak, sistem data gender dan anak, kerja sama daerah, partisipasi masyarakat, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, penghargaan, dan pendanaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 51 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.