di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kabupaten Siak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 6/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Siak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan fasilitasi bantuan hukum. Bagian Hukum bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, dan laporan penyelenggaraan bantuan hukum. Bagian Hukum juga berwenang melakukan penelitian permohonan, pengawasan penyelenggaraan, verifikasi akreditasi pemberi bantuan hukum, dan evaluasi.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini mengatur bantuan hukum litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan) yang meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD, hibah, dan sumber lain yang sah. Terdapat ketentuan mengenai tata cara penyaluran anggaran, besaran biaya bantuan, dan pelaporan penggunaan anggaran.