Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kabupaten Siak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 6/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kabupaten Siak
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Siak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan fasilitasi bantuan hukum. Bagian Hukum bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, dan laporan penyelenggaraan bantuan hukum. Bagian Hukum juga berwenang melakukan penelitian permohonan, pengawasan penyelenggaraan, verifikasi akreditasi pemberi bantuan hukum, dan evaluasi.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur bantuan hukum litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan) yang meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemberi Bantuan Hukum: Berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi, dan jaminan perlindungan hukum. Berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai.
  • Penerima Bantuan Hukum: Berhak mendapatkan bantuan hukum hingga selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD, hibah, dan sumber lain yang sah. Terdapat ketentuan mengenai tata cara penyaluran anggaran, besaran biaya bantuan, dan pelaporan penggunaan anggaran.

1. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila Pemberi Bantuan Hukum terbukti melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Apabila Pemberi Bantuan Hukum terbukti menerima atau meminta sesuatu kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.