Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited

Juga dikenal sebagai: PMK 61/PMK.01/2016 · PMK No. 61/PMK.01/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2016Tanggal Penetapan:12 April 2016
Proses Peradilan & Hukum AcaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 April 2016
Tanggal Penetapan12 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengadaan jasa konsultan hukum dalam penanganan gugatan arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Pengadaan ini dilakukan oleh Tim Penanganan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016. Konsultan hukum yang dipilih harus merupakan kantor hukum berbadan hukum Indonesia dengan afiliasi asing dan bebas dari benturan kepentingan. Proses seleksi meliputi permintaan proposal, penyerahan dokumen, presentasi, dan penilaian. Konsultan hukum harus menguasai hukum arbitrase internasional dan memiliki pengalaman terkait sengketa investasi internasional.

(-)

(-)