Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 131 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 131/2017 · PERPRES No. 131 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 131 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Menteri Kelautan dan Perikanan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)