Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 225 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 225 Tahun 1966 tentang Penarikan Kembali Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa ke XXI dan Penetapan Susunan Delegasi Indonesia ke Perserikatan Bangsa Bangsa di New York

Juga dikenal sebagai: Keppres 225/1966 · Keppres No. 225 Tahun 1966 · Keppres Nomor 225 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Oktober 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenarikan Kembali Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa ke XXI dan Penetapan Susunan Delegasi Indonesia ke Perserikatan Bangsa Bangsa di New York
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Oktober 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 225 Tahun 1966 ini dikeluarkan untuk mengatur pengiriman delegasi Indonesia ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1966 di New York. Delegasi ini terdiri dari lima orang yang dipimpin oleh Dr. H. Roeslan Abdulgani. Keputusan ini menetapkan susunan baru delegasi dan mengatur berbagai aspek administratif terkait perjalanan, termasuk biaya perjalanan yang ditanggung oleh negara, uang harian, dan tunjangan perlengkapan. Delegasi juga diberikan uang representasi dan diharuskan mempertanggungjawabkan penggunaannya. Selain itu, delegasi wajib mengikuti instruksi dari Ketua Presidium Kabinet melalui Menteri Luar Negeri dan melaporkan hasil tugas kepada Presiden dan pejabat terkait setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)