Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, Dan Balikpapan

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1998 · Keppres No. 12 Tahun 1998 · Keppres Nomor 12 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, Dan Balikpapan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini menetapkan kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang berpusat di Kotamadya Balikpapan. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memacu pembangunan dan memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha di kawasan timur Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan KAPET Sasamba dilakukan oleh Tim Pengarah dan Badan Pengelola. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Sasamba mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)