Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenaker 7/2015 · Permenaker No. 7 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2015Tanggal Penetapan:11 Februari 2015
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku11 Mei 2015
Tanggal Penetapan11 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN) kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), guna memastikan identitas dan perlindungan mereka saat bekerja di luar negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa setiap calon TKI atau TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib diberikan e-KTKLN, yang berisi data identitas TKI dan diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI. Proses penerbitan e-KTKLN melibatkan sidik jari biometrik dan dilakukan saat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Data identitas TKI yang tercantum dalam e-KTKLN mencakup informasi pribadi, dokumen perjalanan dan kerja, serta informasi terkait asuransi dan rekening bank. Pelayanan e-KTKLN dilakukan di tempat pelaksanaan PAP dan tidak dipungut biaya. Kepala BNP2TKI wajib melaporkan pelayanan e-KTKLN setiap bulan kepada Menteri, dan Menteri dapat melakukan evaluasi setiap enam bulan.

(-)

(-)