Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Di Lingkungan Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 10/2020 · Permenlu No. 10 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2020
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Di Lingkungan Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku16 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penanganan permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Bantuan) di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana secara tertib, tepat, efektif, dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur pengajuan permintaan Bantuan dari Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing melalui saluran diplomatik, yang meliputi penyampaian permintaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia kepada Kementerian Luar Negeri, dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah negara asing melalui perwakilan Republik Indonesia atau perwakilan negara diminta.
  2. Prosedur penanganan permintaan Bantuan dari pemerintah negara asing kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang meliputi penerimaan, analisis, penyampaian permintaan kepada unit kerja yang menangani Bantuan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta penyampaian tindak lanjut kepada pemerintah negara asing.
  3. Penetapan Direktorat sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam penanganan permintaan Bantuan.
  4. Kewajiban penyimpanan dan pengelolaan dokumen data dan informasi permintaan Bantuan oleh Direktorat untuk mendukung tertib administrasi.

Peraturan ini juga mengatur bahwa permintaan Bantuan dapat diajukan berdasarkan perjanjian atau atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.

(-)

(-)