di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Di Lingkungan Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 10/2020 · Permenlu No. 10 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penanganan permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Bantuan) di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana secara tertib, tepat, efektif, dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa permintaan Bantuan dapat diajukan berdasarkan perjanjian atau atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.