di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
Juga dikenal sebagai: PP 6/2002 · PP No. 6 Tahun 2002 · PP Nomor 6 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek. Tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia dengan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek. Pemotongan dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian dan perusahaan efek atau bank. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta 20% atau sesuai ketentuan P3B untuk Wajib Pajak luar negeri. Beberapa pengecualian diberikan kepada bank, dana pensiun, dan reksadana tertentu. Pemotongan tidak bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan di bawah PTKP.