Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: PP 6/2002 · PP No. 6 Tahun 2002 · PP Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2002Tanggal Penetapan:23 Maret 2002
Ketentuan PerpajakanPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2002
Tanggal Penetapan23 Maret 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek. Tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia dengan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek. Pemotongan dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian dan perusahaan efek atau bank. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta 20% atau sesuai ketentuan P3B untuk Wajib Pajak luar negeri. Beberapa pengecualian diberikan kepada bank, dana pensiun, dan reksadana tertentu. Pemotongan tidak bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan di bawah PTKP.

(-)

(-)