Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha d Bidang Pekerjaan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 24/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & PenugasanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha d Bidang Pekerjaan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 276/KPTS/1977 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian izin Usaha Dalam Bidang Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Menteri Pekerjaan Umum mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang pekerjaan umum kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan hak substitusi, yang mencakup usaha di bidang pekerjaan umum yang terdapat modal asing dan usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah. Izin usaha yang didelegasikan meliputi bidang pembangunan dan pengusahaan properti, pengusahaan jalan tol, pengusahaan air minum, jasa pelaksana konstruksi, jasa konsultasi konstruksi, jasa penyewaan peralatan untuk pekerjaan konstruksi (plant hire), dan jasa pengolahan limbah. Pelaksanaan pemberian izin usaha ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri, berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Kepala BKPM wajib menyampaikan tembusan izin usaha yang dikeluarkan dan laporan tahunan kepada Menteri.

(-)

(-)