Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 3/1999 · PP No. 3 Tahun 1999 · PP Nomor 3 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1999Tanggal Penetapan:8 Januari 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1999
Tanggal Penetapan08 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengerukan Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara berupa kapal keruk dan kapal bor penghisap yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengerukan Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991. Penambahan modal ini berupa kapal keruk Bali II, kapal keruk Aru II, dan kapal bor penghisap Batang Anai dengan nilai total sebesar Rp 352.923.038.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)