Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang penunjukan Hakim Khusus untuk menangani perkara pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini menegaskan bahwa pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselesaikan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Hakim Khusus yang sebelumnya telah ditunjuk untuk perkara pidana Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, juga ditugaskan untuk menangani perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jumlah Hakim Khusus yang ditunjuk sekurang-kurangnya 4 orang untuk Pengadilan Negeri dan 6 orang untuk Pengadilan Tinggi. Jika terjadi mutasi Hakim Khusus, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan penggantinya kepada Ketua Mahkamah Agung. Putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, jika diajukan upaya hukum, akan diputus oleh Pengadilan Tinggi sebagai putusan terakhir.