di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Musamus
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 36/2015 · Permen Ristekdikti No. 36 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 36 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Musamus. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Universitas Musamus (Unmus) adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Unmus memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Struktur organisasi Unmus terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Fakultas di Unmus meliputi Fakultas Teknik, Pertanian, Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta Hukum. Setiap fakultas bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.