Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 10/2019 · Permen LHK No. 10 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:20 Maret 2019
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan20 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang rentan dan rusak, dengan menjaga fungsi hidrologis gambut. Penetapan puncak kubah gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air menggunakan metode Darcy. Puncak kubah gambut yang ditetapkan menjadi bagian dari fungsi lindung ekosistem gambut dan tidak boleh dibudidayakan kembali setelah pemanenan. Pengelolaan puncak kubah gambut mempertimbangkan daya dukung air dan fungsi hidrologis ekosistem gambut. Pemanfaatan areal di luar puncak kubah gambut dapat dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU), Dokumen Rencana Usaha, Dokumen Rencana Pengelolaan atau sejenisnya untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Melakukan penyesuaian Dokumen Rencana Pemulihan. 3. Mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagai akibat perubahan fungsi Ekosistem Gambut sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)