Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang melintasi batas yurisdiksi negara. Perjanjian ini mencakup penyidikan, penuntutan, atau proses acara terkait tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan yurisdiksi pihak yang berwenang di Pihak Peminta. Kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana, termasuk yang terkait dengan pajak dan bea cukai, dengan memperhatikan prinsip hukum internasional seperti penghormatan kedaulatan negara, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Perjanjian ini mengatur ruang lingkup bantuan, otoritas pusat, permintaan dan pelaksanaan bantuan, alasan penolakan, masa pemberlakuan, kerahasiaan, pembatasan penggunaan, penggeledahan, penyitaan, dan penyelesaian sengketa.