Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)

Juga dikenal sebagai: UU 6/2019 · UU No. 6 Tahun 2019 · UU Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2019Tanggal Penetapan:13 Maret 2019
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaAnti Pencucian Uang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 2019
Tanggal Penetapan13 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang melintasi batas yurisdiksi negara. Perjanjian ini mencakup penyidikan, penuntutan, atau proses acara terkait tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan yurisdiksi pihak yang berwenang di Pihak Peminta. Kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana, termasuk yang terkait dengan pajak dan bea cukai, dengan memperhatikan prinsip hukum internasional seperti penghormatan kedaulatan negara, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Perjanjian ini mengatur ruang lingkup bantuan, otoritas pusat, permintaan dan pelaksanaan bantuan, alasan penolakan, masa pemberlakuan, kerahasiaan, pembatasan penggunaan, penggeledahan, penyitaan, dan penyelesaian sengketa.

(-)

(-)