Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga agar lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi pegawai yang berhak menerima tunjangan, mekanisme pembayaran tunjangan kinerja, dan pengaturan pembayaran kekurangan tunjangan kinerja. Pembayaran dilakukan berdasarkan alokasi dana yang tersedia dan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi, dengan pembayaran dilakukan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.