Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 41/1957 · UU No. 41 Tahun 1957 · UU Nomor 41 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1957 menetapkan anggaran untuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun dinas 1954. Anggaran ini mencakup berbagai sektor di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk pengeluaran untuk kementerian dan pengeluaran umum, penerangan dan hubungan umum, bank tabungan pos, jawatan meteorologi dan geofisik, lalu-lintas darat dan sungai, penerbangan sipil, jawatan pelabuhan dan pengerukan, serta hotel dan turisme. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber, seperti pendapatan dari kapal yang diusahakan oleh pemerintah, penjualan kapal, penerimaan dari pelayaran bermotor, dan pembayaran kembali dari organisasi 'Aannemersstand'. Penerimaan lainnya termasuk hasil eksploitasi, penerimaan dari penyewaan kendaraan dan perkakas kantor, serta penerimaan dari penjualan barang-barang dan keuntungan dari maskapai-maskapai partikelir.

(-)

(-)