Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan retribusi terkait.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan pelayanan yang andal dan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan fungsi pengendalian dan pengawasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengarahkan pembangunan agar lebih merata dan berdaya guna, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pencatatan biodata penduduk, pencatatan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
2. Pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengesahan anak.
3. Pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Pembuatan dokumen catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak.
5. Perubahan akta catatan sipil karena peristiwa penting lainnya seperti pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil, yang memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di tingkat desa/kelurahan dan kabupaten.