Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusinya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 21/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 21 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusinya
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2000 Nomor 29 Seri B.1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan retribusi terkait. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan pelayanan yang andal dan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan fungsi pengendalian dan pengawasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengarahkan pembangunan agar lebih merata dan berdaya guna, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pencatatan biodata penduduk, pencatatan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 2. Pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengesahan anak. 3. Pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 4. Pembuatan dokumen catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak. 5. Perubahan akta catatan sipil karena peristiwa penting lainnya seperti pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur tentang Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil, yang memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di tingkat desa/kelurahan dan kabupaten.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang setinggi - tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.