di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 7/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengelola Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin berkembang dan kompleks secara optimal, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2008 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, dan optimal, mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: