Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mengatur tentang penempatan dana bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo. Tujuan dari penempatan dana bergulir ini adalah untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro agar mandiri dan meningkatkan daya saing, meningkatkan produktivitas dan mutu produk, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menanggulangi kemiskinan, pengangguran, menambah Pendapatan Asli Daerah, dan menciptakan kesempatan kerja.
Dana bergulir ditempatkan dalam bentuk pemberian kredit bagi sektor Koperasi dan Usaha Mikro yang sumber dananya berasal dari APBD dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Besaran penempatan dana bergulir adalah Rp2.707.500.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dapat ditambah atau dikurangi sesuai evaluasi dan kemampuan keuangan daerah. Dana tersebut ditempatkan dalam Tabungan Umum atas nama Dinas Teknis, dan Pemerintah Daerah mendapatkan jasa/bunga tabungan yang disetorkan ke Kas Daerah sebagai PAD.
Plafon kredit kepada Koperasi dan Usaha Mikro adalah antara Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) hingga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan bunga paling tinggi 5% (lima persen) flat per tahun. Penerima kredit wajib menyerahkan jaminan. PT. BPR Jatim Cabang Probolinggo bersama Dinas Teknis melakukan optimalisasi strategi pemasaran Dana Bergulir, yang akan dimonitoring dan dievaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali. Pelaksanaan operasional dituangkan dalam Naskah Perjanjian antara Pemerintah Daerah dan PT. BPR Jatim Cabang Probolinggo.