Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 20/2016 · Permenhub No. 20 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengelolaan dan Pembinaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Maret 2016
Tanggal Penetapan29 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dalam hal penyusunan rencana, penetapan target, dan penggunaan PNBP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi PNBP umum dan fungsional, dengan ketentuan khusus mengenai jenis dan tarif yang diatur oleh peraturan pemerintah. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun rencana dan target PNBP, melakukan penagihan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan PNBP, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait.

(-)

1. Wajib bayar yang tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutang dikenakan denda. 2. Wajib bayar yang menyampaikan laporan PNBP yang tidak benar dikenakan pidana. 3. Pembayaran PNBP yang melebihi jatuh tempo dikenakan denda 2% per bulan. 4. Pengelola PNBP yang lalai dapat dikenakan sanksi jabatan dan kepegawaian.