Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 7/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Perparkiran.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif Retribusi:

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan (roda 2, roda 3, roda 4, roda 6, dan kendaraan di atas roda 6) dan jenis parkir (tidak berlangganan dan berlangganan). Tarif parkir tidak berlangganan berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 3.000 per sekali parkir, sedangkan tarif parkir berlangganan berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per tahun.

Kendaraan berat dilarang melakukan parkir di tepi jalan umum, dengan sanksi denda sebesar Rp 50.000 per kali parkir per hari.

Tata Cara Pemungutan:

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, atau kartu langganan). Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan parkir.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.