Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.02/2017 · PMK No. 167/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tahun anggaran 2017. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan program JKN dengan alokasi dana cadangan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan tahun 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) yang bertanggung jawab atas penyaluran Dana JKN. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan, pencairan, dan pelaporan penggunaan Dana JKN oleh BPJS Kesehatan, termasuk kewajiban penyampaian laporan penggunaan dana kepada berbagai kementerian terkait.

(-)

(-)