Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 4/2011 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk menumbuhkan UMKM yang tangguh dan mandiri dalam membangun perekonomian daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah pentingnya UMKM dalam menopang perekonomian daerah dan perlunya pemberdayaan UMKM secara komprehensif.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan dan kebijakan pemberdayaan UMKM serta memfasilitasi akses pembiayaan dan penjaminan. Tugas Pemerintah Daerah meliputi perlindungan, pendampingan, pengembangan, fasilitasi pemasaran, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, serta pengawasan dan evaluasi pemberdayaan UMKM.

Pelaku UMKM berhak memperoleh perlakuan yang sama, perlindungan, pendampingan, pengembangan, informasi jaringan bisnis, bantuan pembiayaan, dan insentif. Mereka juga berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria UMKM didasarkan pada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Pemerintah Daerah menetapkan peraturan dan kebijakan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, termasuk perlindungan, pendampingan, fasilitasi pembiayaan, insentif, program kebijakan, dan kemitraan. Pemberdayaan koperasi dan pembentukan asosiasi pengusaha juga menjadi bagian dari penciptaan iklim usaha yang baik.

Perlindungan UMKM meliputi pencadangan bidang usaha, perlindungan dari kebangkrutan akibat bencana, perlindungan aspek pemasaran, HAKI, perlindungan hukum dan keamanan, perlindungan dari kontrak usaha yang merugikan, dan perlindungan atas persaingan usaha yang tidak adil. Pemerintah Daerah mengutamakan penggunaan produk UMKM.

Pengembangan UMKM berbasis potensi daerah dengan prinsip pemberdayaan yang inovatif dan berkualitas. Kegiatan pendampingan dan pengembangan meliputi aspek produksi, pemasaran, SDM, manajemen, teknologi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pemerintah Daerah membangun sarana dan prasarana yang memadai. Pendampingan dilakukan oleh berbagai pihak dan diarahkan agar pelaku usaha yang berhasil dapat membimbing pelaku usaha lain.

Kemitraan dilaksanakan dengan pola inti plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, kerjasama operasional, bagi hasil, dan bentuk kemitraan lain. Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil, termasuk dana bergulir dan hibah. Pembiayaan dapat berasal dari lembaga keuangan bank dan bukan bank. Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan pembiayaan dan penjaminan melalui kerjasama dengan lembaga penjaminan dan perbankan.

Kompetensi Inti Daerah adalah program usaha berbasis sumber daya lokal dan keunggulan daerah. Program Griya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berperan dalam mempercepat pengembangan UMKM. Insentif diberikan dengan keringanan pajak dan/atau retribusi serta kemudahan akses pada pasar dan pembiayaan.

Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberdayaan UMKM serta melakukan pendataan secara periodik. Pelaku UMKM secara aktif melaporkan perkembangan kegiatan usahanya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi.