Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 2/2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2015 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Ikhtisar Laporan Keuangan Desa. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, termasuk selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi detail laporan keuangan juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)