Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Pasuruan sebagai pusat perniagaan bertaraf nasional yang bertumpu pada sektor industri, perdagangan, dan jasa yang manusiawi dan ramah lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan fungsi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah promosi, pengembangan sistem pusat pelayanan yang terintegrasi, peningkatan pelayanan prasarana wilayah, pelestarian kawasan lindung, pengembangan fungsi kawasan peruntukan industri, penataan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan yang terintegrasi, peningkatan pelayanan prasarana wilayah, pelestarian kawasan lindung, pengembangan fungsi kawasan peruntukan industri, penataan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi sistem pusat pelayanan kota dan sistem jaringan prasarana wilayah kota. Rencana pola ruang wilayah kota meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kota meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan aspek ekonomi dan sosial budaya. Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya.