di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bertujuan untuk memenuhi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin hak rakyat atas air minum yang efektif dan efisien, serta mendukung penguatan kelembagaan penyelenggara SPAM seperti BUMDes, kelompok masyarakat, badan usaha, dan perorangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan SPAM, termasuk penggunaan sumber air baku yang harus sesuai izin dan memperhatikan konservasi lingkungan. SPAM dapat dilakukan melalui jaringan perpipaan (SPAM JP) dan bukan jaringan perpipaan (SPAM BJP), dengan standar kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum yang harus terjamin. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam penyusunan kebijakan SPAM, pemberian persetujuan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggara SPAM. Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam dukungan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan SPAM di tingkat desa.
Penyelenggara SPAM dapat berupa PDAM, BUM Desa, badan usaha swasta, koperasi, kelompok masyarakat, atau perorangan. Setiap penyelenggara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, termasuk dalam penetapan tarif/iuran, pemeliharaan infrastruktur, dan penyampaian laporan. Pelanggan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat dan mendapatkan informasi terkait tarif serta kualitas pelayanan, serta berkewajiban membayar tarif/iuran, menghemat penggunaan air, dan menjaga sarana SPAM.
Pembiayaan SPAM dapat bersumber dari APBD/APBDes, PDAM, BUM Desa, dana masyarakat, atau sumber lain yang sah. Tarif air minum ditetapkan berdasarkan prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi, transparansi, dan perlindungan air baku. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati/Kepala Desa sesuai kewenangannya, meliputi koordinasi, pendampingan, bimbingan, bantuan teknis, dan pendidikan/pelatihan.