Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENGURUSAN DAN PENETAPAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 4/2015 · Perda Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGURUSAN DAN PENETAPAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten Dompu dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Peraturan ini mengatur pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta elemen data kependudukan yang meliputi data perseorangan dan data agregat. Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. KTP-el berlaku secara nasional dan mencantumkan elemen data penduduk. Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak.

Peraturan ini juga melarang manipulasi data kependudukan dan menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya.

(-)

Tindak pidana di bidang Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh penduduk, petugas dan Badan Hukum diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.