Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1969 tentang Perubahan Besarnya Iuran Televisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1969 · Keppres No. 49 Tahun 1969 · Keppres Nomor 49 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1969Tanggal Penetapan:17 Juni 1969
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Besarnya Iuran Televisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1969
Tanggal Penetapan17 Juni 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 1968 tentang besarnya sumbangan iuran televisi. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan eksploitasi Televisi Republik Indonesia dengan mengubah besarnya sumbangan iuran televisi. Berdasarkan Keputusan ini, besarnya sumbangan iuran televisi yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 1968 diubah menjadi Rp. 200,- per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis dan asal pembuatan pesawat penerima televisi. Penetapan lebih lanjut mengenai besarnya sumbangan iuran televisi akan diatur bersama oleh Menteri Penerangan dan Menteri Keuangan. Keputusan ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 218 tahun 1963 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya dan memiliki daya laku surut sampai tanggal 1 April 1969.

(-)