Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara J. C. Oevaang Oeray dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat setelah masa jabatan lebih dari lima tahun. Sebagai penggantinya, Saudara Soemadd, Wakil Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat, ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I. Selain itu, Letnan Kolonel C. K. H. Nrp. 14548 diangkat sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat dengan ketentuan tidak menggunakan gelar 'PEJABAT GUBERNUR'. Saudara J. C. Oevaang Oeray diberikan penghargaan berupa uang sebesar enam kali gaji bersih sebulan sesuai Peraturan Presiden No. 17 tahun 1961.