Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 8/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui pelaksanaan TJSLP yang sinergis antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengaturan yang sistematis dan terkoordinasi mengenai TJSLP agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi perusahaan, masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah. TJSLP dianggap penting untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan TJSLP: Setiap perusahaan wajib menyusun dan merancang kegiatan TJSLP yang sesuai dengan prinsip TJSLP, budaya masyarakat, kebijakan pemerintah daerah, dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga wajib mengembangkan sistem jejaring kerja sama dan kemitraan.
  2. Program TJSLP: Program TJSLP dapat meliputi bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, dan lingkungan. Program-program ini harus disesuaikan dengan program Pemerintah Daerah.
  3. Pelaksanaan TJSLP: Pelaksanaan TJSLP harus dikoordinasikan dengan Bupati melalui Tim Fasilitasi TJSLP. Tahapan pelaksanaan meliputi pengisian formulir minat, penyusunan rencana kerjasama, penandatanganan kesepakatan, pelaksanaan TJSLP, dan pendampingan oleh Tim Fasilitasi TJSLP.
  4. Tim Fasilitasi TJSLP: Dibentuk untuk membantu Perangkat Daerah dalam mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program TJSLP. Tim ini bertugas menyusun program TJSLP, merekomendasikan program pemerintah daerah yang dapat dibantu TJSLP, memfasilitasi perusahaan, mengembangkan kemitraan, mendata kegiatan TJSLP, serta melakukan pengendalian dan evaluasi.
  5. Penghargaan: Bupati memberikan penghargaan kepada perusahaan yang terlibat dalam keberhasilan penyelenggaraan TJSLP, berupa insentif pajak dan retribusi daerah, piagam, plakat, medali, dan/atau bentuk lain.
  6. Sistem Informasi: Perangkat Daerah menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSLP yang memuat data perusahaan, buletin, dan sosialisasi program TJSLP.
  7. Pembiayaan: Biaya fasilitasi TJSLP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, sedangkan biaya kegiatan TJSLP perusahaan dibebankan pada Dana TJSLP.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitasi penyelenggaraan TJSLP.

1. Program TJSLP yang sedang dilaksanakan atau sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan dan paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, penutupan tempat usaha, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.