Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penggalian potensi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Bupati dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak jika belum jelas.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
- Tarif Pajak: 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
- Masa Pajak: 1 tahun kalender.
- Pendataan dan Penetapan: Menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bupati dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
- Pemungutan Pajak: Tidak diborongkan, dilakukan oleh petugas pajak daerah.
- Surat Tagihan Pajak (STPD): Diterbitkan jika pajak kurang/tidak dibayar atau ada sanksi administratif.
- Pembayaran dan Penagihan: Jatuh tempo 31 September. Pajak yang terutang harus dilunasi paling lama 30 hari kerja sejak terutangnya pajak dan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SPPT, SKPD, dll. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan: Bupati dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Kedaluwarsa Penagihan: Setelah 5 tahun, kecuali ada tindak pidana perpajakan.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Dapat diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang sebagai penyidik.
- Ketentuan Pidana: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran.