Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 7/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1999 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2016 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Perubahan ini dilakukan untuk merespon peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah dan keuangan syariah, serta untuk memberikan kewenangan kepada PT. Bank Jatim untuk membentuk anak perusahaan atau memiliki saham di perusahaan lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perubahan meliputi perubahan nama Bank menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (PT. Bank Jatim), perluasan bidang usaha, dan peningkatan permodalan. PT. Bank Jatim dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS. PT. Bank Jatim wajib melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah apabila nilai aset Unit Usaha Syariah telah mencapai 50% dari total nilai aset PT. Bank Jatim atau paling lambat pada bulan Juli 2023. Modal dasar PT. Bank Jatim ditetapkan sebesar Rp 9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun rupiah).

(-)

(-)