Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 286 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 286 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 286/1952 · Keppres No. 286 Tahun 1952 · Keppres Nomor 286 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 1952Tanggal Penetapan:5 Desember 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Desember 1952
Tanggal Penetapan05 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 146 tahun 1951 tentang 'Pengangkatan Hakim-Hakim perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia'.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 286 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat dua orang perwira, yaitu Letnan Kolonel Dachlan Djambek dan Letnan Kolonel A. Latief, dari jabatan mereka sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di beberapa kota di Indonesia, yaitu Djakarta, Surabaja, Medan, dan Makassar. Pemberhentian ini dilakukan karena kedua perwira tersebut akan pindah ke luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 5 tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 146 tahun 1951. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Desember 1952.

(-)

(-)