Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MALANG TAHUN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 9/2011 · Perda Kota Malang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Malang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MALANG TAHUN 2013
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanMalang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2013. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk menyiapkan dana bagi pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2013, yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012.

Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali penerimaan dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarnya Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2013 pada Tahun Anggaran 2012 dianggarkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Dana ini digunakan untuk membiayai Program dan Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Malang serta Pengawasan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Malang.

Penyisihan Dana Cadangan dapat dilakukan setiap akhir triwulan. Kepala Bagian Keuangan ditetapkan sebagai Pengelola Dana Cadangan. Pengelola Dana Cadangan bertugas menerima, menyimpan, memindahbukukan ke Rekening Kas Daerah, mencatat dan melaporkan secara berkala setiap triwulan mengenai posisi dan perkembangan Dana Cadangan kepada Walikota dan selanjutnya Walikota melaporkan ke DPRD. Dana Cadangan yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank pemerintah. Pengelolaan atas penggunaan Dana Cadangan diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sisa penggunaan Dana Cadangan yang telah dicairkan atau Dana Cadangan yang belum dipergunakan setelah kegiatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, harus disetor/dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.

(-)

(-)