Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 2/2014 · Perka Arsip Nasional No. 2 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2014Tanggal Penetapan:28 Maret 2014
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Tata Naskah Dinas
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku02 April 2014
Tanggal Penetapan28 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan untuk memberikan acuan bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN/BUMD dalam penyusunan tata naskah dinas. Pedoman ini mencakup berbagai aspek pengelolaan naskah dinas, mulai dari jenis dan format naskah, pembuatan, pengamanan, hingga kewenangan penandatanganan dan pengendaliannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis naskah dinas seperti naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, instruksi, SOP, surat edaran), naskah dinas korespondensi (nota dinas, surat dinas), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara). Setiap jenis naskah dinas diatur format, susunan, dan tata cara pembuatannya secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan pembuatan naskah dinas yang meliputi ketelitian, kejelasan, logika, dan pembakuan. Selain itu, diatur pula mengenai penomoran naskah dinas, penggunaan kertas dan tinta, serta ketentuan jarak spasi dan jenis huruf.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengamanan naskah dinas dengan menentukan kategori klasifikasi keamanan dan akses, serta perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasinya. Kewenangan penandatanganan naskah dinas juga diatur dengan jelas, termasuk penggunaan garis kewenangan seperti atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b.). Terakhir, peraturan ini mengatur tentang pengendalian naskah dinas masuk dan keluar, yang meliputi penerimaan, pencatatan, pengarahan, dan penyampaian naskah dinas.

(-)

(-)