Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 9/2022 · Perda Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2022Tanggal Penetapan:16 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku16 Desember 2022
Tanggal Penetapan16 Desember 2022
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 56)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Wali Kota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp1.028.571.890.926, terdiri atas:

  • Pendapatan Daerah: Rp 888.571.890.926, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
  • Belanja Daerah: Rp 1.028.571.890.926, terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
  • Pembiayaan Daerah: Defisit Rp(140.000.000.000), dengan Penerimaan Rp140.000.000.000 dan Pengeluaran Rp 0.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp201.247.104.786, yang terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp687.324.786.140, yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp945.135.823.237, yang terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

Belanja Modal direncanakan sebesar Rp74.597.747.689, yang terdiri atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp8.838.320.000.

Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp140.000.000.000, yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan (SiLPA tahun sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah).

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)