Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Lampung Utara sebagai sentra komoditas pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan industri pengolahan yang berdaya saing dengan mengembangkan infrastruktur wilayah dalam upaya pengembangan kawasan Agropolitan yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan peran sektor pertanian/perkebunan dan industri pengolahan, pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian/perkebunan, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, penataan sistem perkotaan dan pusat distribusi, pengembangan infrastruktur wilayah, pemantapan fungsi kawasan lindung, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat kegiatan (PKW di Kotabumi, PKL di Bukit Kemuning, PKLP di Sungkai Utara, Abung Surakarta, dan Abung Selatan), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan perkeretaapian), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana wilayah lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, dan rawan bencana alam) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan peruntukan lainnya). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan agropolitan di Abung Selatan, perkotaan Kotabumi dan sekitarnya, kawasan wisata Way Rarem, dan Hutan Lindung Tangkit Tebak.