Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Pangandaran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan pasar kepada masyarakat, serta peningkatan sarana dan prasarana pasar. Retribusi Pelayanan Pasar merupakan retribusi atas penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN, BUMD, pihak swasta, dan Pasar Desa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, dan kelas pasar yang digunakan.

Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan/atau jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Setiap Wajib Retribusi wajib membayar retribusi, dan pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Pelayanan Pasar yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.