Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 78/1994 · Keppres No. 78 Tahun 1994 · Keppres Nomor 78 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1994Tanggal Penetapan:24 November 1994
Sistem Pendidikan NasionalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Guru Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 1994
Tanggal Penetapan24 November 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini didasarkan pada pentingnya peran guru dalam pembangunan nasional, khususnya dalam pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, tanggal 25 November, yang selama ini diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia, ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional untuk menghormati jasa guru.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, namun tidak menjadikannya sebagai hari libur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 November 1994.

(-)

(-)