Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 12/2025 · Permendag No. 12 Tahun 2025 · Permendag Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2025Tanggal Penetapan:27 Maret 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 April 2025
Tanggal Penetapan27 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 513).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan. Ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan struktural baru berlaku sejak pelantikan pejabat struktural baru. Jabatan fungsional yang merupakan penyetaraan dari jabatan struktural diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan struktural baru dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhitung sejak pejabat struktural baru dilantik. 2. Dalam hal jabatan fungsional merupakan penyetaraan dari jabatan struktural, diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)