di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 3/2023 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal dan setara dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyandang disabilitas, termasuk ragam disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak mereka (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, bebas dari diskriminasi), serta pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan dan pendidikan, yang bertugas memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membentuk mekanisme koordinasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berperan serta aktif dalam upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan program terkait penyandang disabilitas, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.