Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 10/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juni 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juni 2016
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan atas peraturan pelaksanaannya, yang membuat peraturan daerah sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengisian dan pemberhentian Perangkat Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. 2. Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa: Meliputi pemberitahuan kepada Camat, pembentukan panitia pengisian, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan pengangkatan. 3. Persyaratan Calon Perangkat Desa: Persyaratan umum (bertaqwa, setia pada Pancasila, pendidikan minimal, usia, dll.) dan persyaratan khusus (bersedia tinggal di desa, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Petinggi). 4. Penataan Jabatan Perangkat Desa: Dapat dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi, dengan memperhatikan kinerja dan kemampuan manajerial, melalui konsultasi dengan Camat. 5. Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa: Kewajiban menaati peraturan dan memberikan pelayanan yang adil, serta larangan seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, menjadi pengurus partai politik, dll. 6. Pemberhentian Perangkat Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.

1. Penataan personil dan penataan jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan untuk semua jabatan Perangkat Desa kecuali untuk jabatan Carik definitif. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Carik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya di Desa sesuai dengan domisili yang bersangkutan. 3. Bagi Perangkat Desa yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun harus berdomisili di Desa tempat tugasnya sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.