Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelestarian Kebudayaan Bernuansa Islami

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 5/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 5 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2021Tanggal Penetapan:3 Maret 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaPelestarian Kebudayaan Bernuansa Islami
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku03 Maret 2021
Tanggal Penetapan03 Maret 2021
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelestarian Kebudayaan Bernuansa Islami bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan mengembangkan kebudayaan Aceh di Kabupaten Aceh Timur. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kebudayaan Aceh sebagai kekayaan dan identitas bangsa, serta menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh dan perlindungan warisan budaya takbenda.

Qanun ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam pelestarian kebudayaan Aceh, termasuk melaksanakan pelestarian, mengelola informasi, menyediakan sarana dan prasarana, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, dan mendorong peran aktif masyarakat. Pemerintah Kabupaten berwenang merumuskan kebijakan, menyelenggarakan pelestarian, melakukan kerjasama, menetapkan kawasan kebudayaan, dan memfasilitasi penyelenggaraan pelestarian oleh masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk mengekspresikan kebudayaan Aceh, memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten, dan turut serta dalam menetapkan kebijakan kebudayaan. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam inventarisasi nilai-nilai tradisi budaya, aset kekayaan budaya, peningkatan kegiatan pelestarian, sosialisasi, dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia.

Pelestarian kebudayaan Aceh dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti inventarisasi, pendokumentasian, penyelamatan, penggalian, penelitian, pengayaan, pendidikan, pelatihan, penyajian, penyebarluasan, revitalisasi, rekonstruksi, dan penyaringan. Pemerintah Kabupaten melakukan pengembangan kebudayaan Aceh melalui lima pilar, yakni eksibisi budaya festival, revitalisasi penguatan tradisi, konversi berbasis riset, edukasi, dan promosi.

Qanun ini juga mengatur mengenai data dan informasi pelestarian kebudayaan Aceh, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pembiayaan pelestarian kebudayaan Aceh.

(-)

(-)