Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 2/2014 · Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2014Tanggal Penetapan:4 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku24 Oktober 2014
Tanggal Penetapan04 Juli 2014
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Kewajiban bagi perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha untuk memiliki IUJK.
  3. Prinsip-prinsip pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan usaha jasa konstruksi.
  4. Persyaratan permohonan IUJK, termasuk larangan rangkap jabatan bagi direksi/komisaris/penanggung jawab badan usaha, kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha, dan ketentuan mengenai tenaga teknik tetap.
  5. Masa berlaku IUJK selama 3 tahun dengan kewajiban registrasi setiap tahun.
  6. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan kewajiban memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan.
  7. Kewajiban pemegang IUJK untuk melaporkan perubahan data, melakukan registrasi tahunan, menyampaikan laporan akhir tahun, dan memasang papan nama perusahaan.
  8. Pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, pemberian informasi, penyebarluasan ketentuan perizinan, dan pengawasan terhadap tertib penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan belum memadai di daerah maka dapat dipergunakan: a. sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (5), atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan pelanggaran dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, dan sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK namun tetap melaksakan pekerjaan.