Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
- Kewajiban bagi perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha untuk memiliki IUJK.
- Prinsip-prinsip pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan usaha jasa konstruksi.
- Persyaratan permohonan IUJK, termasuk larangan rangkap jabatan bagi direksi/komisaris/penanggung jawab badan usaha, kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha, dan ketentuan mengenai tenaga teknik tetap.
- Masa berlaku IUJK selama 3 tahun dengan kewajiban registrasi setiap tahun.
- Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan kewajiban memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan.
- Kewajiban pemegang IUJK untuk melaporkan perubahan data, melakukan registrasi tahunan, menyampaikan laporan akhir tahun, dan memasang papan nama perusahaan.
- Pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, pemberian informasi, penyebarluasan ketentuan perizinan, dan pengawasan terhadap tertib penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.